MULTAQOMEDIA.COM -Ketua MPP PKS Mulyanto mempertanyakan dasar hukum pembentukan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (Pantura) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 P Tahun 2025
Menurutnya, pembentukan badan tersebut tidak memiliki dasar hukum secara resmi melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Presiden.
“Kondisi ini dapat menimbulkan persoalan hukum serius dari sisi anggaran maupun politik,” ucap Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu malam, 14 September 2025.
Lanjut dia, pemerintah perlu menetapkan dasar hukum kelembagaan tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Upaya tersebut perlu agar tidak menimbulkan komplikasi politik di lapangan," terang Mulyanto.
Mantan Anggota DPR ini menambahkan tanpa dasar hukum kelembagaan yang kuat, anggaran negara tidak dapat dialokasikan secara sah. Ini adalah kaidah dasar dalam pengeluaran anggaran negara. Bila dipaksakan, akan terbuka risiko pemborosan dan penyalahgunaan anggaran.
"Ujung-ujungnya terkait dengan persoalan korupsi," tegasnya.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Dukung Chatib Basri Jadi Menteri Keuangan: MCB Yes, MBG No
Rocky Gerung Sebut Chatib Basri Solusi di Tengah Krisis Rupiah dan Isu Mundur Menkeu Purbaya
Prabowo Tindak Tegas Korupsi BGN: Bukti Komitmen Bersihkan Program Makan Bergizi Gratis
Sinyal 98 Jilid 2 Menguat, Noel Desak Prabowo Segera Rangkul PDIP dan Habib Rizieq