Gibran tercatat menempuh pendidikan SD di SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 pada 1993-1999. Sementara pada jenjang SMP, Gibran mengenyam pendidikan di SMP Negeri 1 Surakarta pada 1999-2002.
Gibran kemudian menempuh SMA di Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002-2004, dan UTS Insearch Sydney pada 2004-2007. Ia kemudian melanjutkan jenjang studi S1 di MDIS Singapore pada 2007-2009.
Diketahui, advokat Subhan Palal menggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka dan KPU. Ia melayangkan gugatan perdata senilai Rp125,01 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu dilayangkan atas dugaan ketidakabsahan ijazah SMA Gibran yang digunakan saat pendaftaran calon Wakil Presiden 2024-2029. Subhan menilai syarat administratif itu tidak terpenuhi.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
PKS Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi 2026: Solusi Alternatif & Dampak ke APBN
Syahganda Nainggolan Sebut Hanya Soekarno dan Prabowo Presiden Ideologis, Ini Alasannya
Buni Yani Kritik KPK: Fokus ke Kasus Fadia Arafiq, Abaikan Dugaan ke Keluarga Jokowi?
Jokowi dan Langkah Politik Menuju 2029: Analisis Pakar Soal Pengaruh dan Dukungan ke PSI