“Dalam perspektif hukum administrasi negara, perbuatan tersebut jelas melampaui kewenangan seorang gubernur,” kata Muksalmina.
Muksalmina mengatakan, dalam Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur hanya berwenang menjalankan urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang.
"Menghentikan kendaraan bermotor di jalan raya adalah kewenangan Polri, bukan kewenangan gubernur,” kata Muksalmina.
Kewenangan Polri, kata Muksalmina, telah diatur jelas dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan Pasal 260 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tindakan Bobby dapat dikategorikan sebagai ultra vires, yakni melampaui kewenangan hukum," pungkas Muksalmina.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia