Di sisi lain, Hasanuddin menilai, dalam hal perlindungan keamanan mantan presiden, tidak hanya pada Jokowi, tetapi juga berlaku bagi mantan presiden dan wakil presiden lainnya.
"Jadi kunjungan mantan presiden itu adalah kunjungan perpisahan setelah transisi selesai dan tidak terkait hal lain di luar hal tersebut," kata Hasanuddin.
Hal tersebut, kata Hasanuddin, semakin terlihat jelas di HUT ke-8 TNI. Di mana, ketidakhadiran dan penyebutan nama Jokowi merupakan bukti bahwa Jokowi sudah selesai.
"Namun demikian, TNI berdasarkan ketentuan hak protokoler pengamanan mantan presiden dan wakil presiden tetap berkewajiban melindungi," pungkas Hasanuddin.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia