Di sisi lain, Hasanuddin menilai, dalam hal perlindungan keamanan mantan presiden, tidak hanya pada Jokowi, tetapi juga berlaku bagi mantan presiden dan wakil presiden lainnya.
"Jadi kunjungan mantan presiden itu adalah kunjungan perpisahan setelah transisi selesai dan tidak terkait hal lain di luar hal tersebut," kata Hasanuddin.
Hal tersebut, kata Hasanuddin, semakin terlihat jelas di HUT ke-8 TNI. Di mana, ketidakhadiran dan penyebutan nama Jokowi merupakan bukti bahwa Jokowi sudah selesai.
"Namun demikian, TNI berdasarkan ketentuan hak protokoler pengamanan mantan presiden dan wakil presiden tetap berkewajiban melindungi," pungkas Hasanuddin.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
PKS Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi 2026: Solusi Alternatif & Dampak ke APBN
Syahganda Nainggolan Sebut Hanya Soekarno dan Prabowo Presiden Ideologis, Ini Alasannya
Buni Yani Kritik KPK: Fokus ke Kasus Fadia Arafiq, Abaikan Dugaan ke Keluarga Jokowi?
Jokowi dan Langkah Politik Menuju 2029: Analisis Pakar Soal Pengaruh dan Dukungan ke PSI