Di sisi lain, Hasanuddin menilai, dalam hal perlindungan keamanan mantan presiden, tidak hanya pada Jokowi, tetapi juga berlaku bagi mantan presiden dan wakil presiden lainnya.
"Jadi kunjungan mantan presiden itu adalah kunjungan perpisahan setelah transisi selesai dan tidak terkait hal lain di luar hal tersebut," kata Hasanuddin.
Hal tersebut, kata Hasanuddin, semakin terlihat jelas di HUT ke-8 TNI. Di mana, ketidakhadiran dan penyebutan nama Jokowi merupakan bukti bahwa Jokowi sudah selesai.
"Namun demikian, TNI berdasarkan ketentuan hak protokoler pengamanan mantan presiden dan wakil presiden tetap berkewajiban melindungi," pungkas Hasanuddin.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rocky Gerung Dukung Chatib Basri Jadi Menteri Keuangan: MCB Yes, MBG No
Rocky Gerung Sebut Chatib Basri Solusi di Tengah Krisis Rupiah dan Isu Mundur Menkeu Purbaya
Prabowo Tindak Tegas Korupsi BGN: Bukti Komitmen Bersihkan Program Makan Bergizi Gratis
Sinyal 98 Jilid 2 Menguat, Noel Desak Prabowo Segera Rangkul PDIP dan Habib Rizieq