Menurut Guntur Romli, sanksi ringan yang diterima Iwan Ginting tersebut membuktikan bahwa hukum tumpul ke Kejaksaan, tapi tajam ke lawan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan telah menjatuhkan sanksi kepada Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jamintel Kejagung Iwan Ginting.
Iwan Ginting dicopot dari jabatannya dan juga dibebastugaskan dari jabatan jaksanya selama satu tahun untuk kemudian ditempatkan di bagian tata usaha.
“Benar, sudah dicopot dari jabatan dan dari status jaksanya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung pada Kamis 1 Oktober 2025
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019