“Saya enggak butuh uang. Warga negara Indonesia tidak butuh uang. Butuh kesejahteraan dan butuh pemimpin yang tidak cacat hukum,” tuturnya mantap.
Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menjelaskan bahwa proses mediasi kali ini belum membahas pokok perkara. Ia mengonfirmasi bahwa Subhan baru menyerahkan proposal perdamaian.
“Belum ke substansi, penggugat memberikan proposal mediasi. Isinya, tanya ke penggugat. Tergugat 1 belum bisa hadir dan memberikan surat kuasa istimewa kepada kami,” ujar Dadang.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Subhan sendiri dikenal sebagai seorang pengacara yang menegaskan gugatannya dilayangkan murni demi tegaknya hukum dan moralitas pejabat publik.
Perkara yang menghebohkan publik ini bermula dari tudingan Subhan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA yang sah di Indonesia ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden. Gugatan perdata bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu turut menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua.
Kini, bola ada di tangan Gibran dan KPU. Apakah mereka bersedia memenuhi dua syarat perdamaian itu, atau memilih melanjutkan pertarungan hukum yang telah menarik perhatian publik seantero negeri.
Sebagai informasi, Gibran diketahui menamatkan pendidikan di luar negeri: Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007). Kedua lembaga pendidikan tersebut telah dikategorikan KPU sebagai setara dengan jenjang SMA di Indonesia.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019