Menurut Ginting, Kejagung tidak boleh membiarkan Silfester bebas berkeliaran tanpa pernah menjalani hukuman penjara.
"Ini Kejaksaan antek-antek siapa. Nggak ada alasan tidak menangkap Silfester," pungkas Ginting.
Silfester menjadi terpidana 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang diduga menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.
Lalu, pada pertengahan bulan Agustus 2025, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, namun ditolak majelis hakim.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo dan Luhut Bahas Strategi Ekonomi & Digitalisasi Bansos di Istana
Analisis Sentilan JK ke Jokowi: Beban Sejarah & Akar Kekecewaan Politik Terungkap
JK Beri Sinyal ke Jokowi untuk Tertibkan Termul? Analisis Lengkap & Terkini
Kontroversi Kebijakan ESDM Bahlil Lahadalia: Kenaikan BBM & Elpiji Picu Sorotan Publik