"Pertanyannya apakah Gibran bernyali?" kata Sugiyanto melalui keterangan tertulisnya, Jumat 17 Oktober 2025.
Pertanyaan lainnya, kata Sugiyanto, apakah negara telah menerapkan standar yang sama bagi seluruh warga negara, ataukah terdapat perlakuan khusus bagi keluarga penguasa?
"Karena ada dugaan ijazah penyetaraan Gibran cacat hukum," kata Sugiyanto.
Diketahui, gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan Subhan terhadap Gibran Rakabuming Raka akan berlanjut ke sidang pokok perkara. Hal ini setelah gagal tercapainya perdamaian dalam tahap mediasi.
Menurut Subhan, dalam mediasi itu Gibran yang diwakili kuasa hukumnya menolak untuk memenuhi dua persyaratan yang diminta dirinya. Hal itu berkaitan dengan penyampaian permintaan maaf sekaligus mundur dari jabatan sebagai Wapres.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
PKS Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi 2026: Solusi Alternatif & Dampak ke APBN
Syahganda Nainggolan Sebut Hanya Soekarno dan Prabowo Presiden Ideologis, Ini Alasannya
Buni Yani Kritik KPK: Fokus ke Kasus Fadia Arafiq, Abaikan Dugaan ke Keluarga Jokowi?
Jokowi dan Langkah Politik Menuju 2029: Analisis Pakar Soal Pengaruh dan Dukungan ke PSI