"Pertanyannya apakah Gibran bernyali?" kata Sugiyanto melalui keterangan tertulisnya, Jumat 17 Oktober 2025.
Pertanyaan lainnya, kata Sugiyanto, apakah negara telah menerapkan standar yang sama bagi seluruh warga negara, ataukah terdapat perlakuan khusus bagi keluarga penguasa?
"Karena ada dugaan ijazah penyetaraan Gibran cacat hukum," kata Sugiyanto.
Diketahui, gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan Subhan terhadap Gibran Rakabuming Raka akan berlanjut ke sidang pokok perkara. Hal ini setelah gagal tercapainya perdamaian dalam tahap mediasi.
Menurut Subhan, dalam mediasi itu Gibran yang diwakili kuasa hukumnya menolak untuk memenuhi dua persyaratan yang diminta dirinya. Hal itu berkaitan dengan penyampaian permintaan maaf sekaligus mundur dari jabatan sebagai Wapres.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati