MULTAQOMEDIA.COM -Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta dirinya membuat laporan terkait dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh sebagai hal yang janggal.
Mahfud menegaskan bahwa dalam hukum pidana, aparat penegak hukum seharusnya langsung melakukan penyelidikan jika menerima informasi adanya dugaan tindak pidana, bukan justru menunggu laporan masyarakat.
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum langsung menyelidiki, bukan minta laporan,” ujar Mahfud lewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi Minggu, 19 Oktober 2025.
Ia menambahkan, laporan baru diperlukan jika aparat belum mengetahui adanya peristiwa yang diduga pidana. Namun, bila informasi sudah terbuka di publik, seharusnya KPK bisa langsung menindaklanjuti.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia