Ia menilai tindakan perusahaan Aqua tersebut bisa diseret ke meja hijau atau ranah pidana karena berpotensi menipu konsumen melalui klaim dan citra yang tidak sesuai fakta.
“Perbuatan Aqua itu tentu sudah masuk ranah pidana. Karena itu, aparat hukum harus memproses kasus tersebut,” tegas Jamiluddin.
Selain proses hukum, Jamiluddin juga mendesak agar pihak Aqua bertanggung jawab atas kebohongan publik yang telah terjadi.
Ia meminta perusahaan tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan memberikan kompensasi kepada masyarakat.
“Konpensasinya bisa berupa bantuan sosial dan kesehatan ke masyarakat, termasuk memberi bea siswa terhadap anak tidak mampu,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rocky Gerung Dukung Chatib Basri Jadi Menteri Keuangan: MCB Yes, MBG No
Rocky Gerung Sebut Chatib Basri Solusi di Tengah Krisis Rupiah dan Isu Mundur Menkeu Purbaya
Prabowo Tindak Tegas Korupsi BGN: Bukti Komitmen Bersihkan Program Makan Bergizi Gratis
Sinyal 98 Jilid 2 Menguat, Noel Desak Prabowo Segera Rangkul PDIP dan Habib Rizieq