Ia menilai tindakan perusahaan Aqua tersebut bisa diseret ke meja hijau atau ranah pidana karena berpotensi menipu konsumen melalui klaim dan citra yang tidak sesuai fakta.
“Perbuatan Aqua itu tentu sudah masuk ranah pidana. Karena itu, aparat hukum harus memproses kasus tersebut,” tegas Jamiluddin.
Selain proses hukum, Jamiluddin juga mendesak agar pihak Aqua bertanggung jawab atas kebohongan publik yang telah terjadi.
Ia meminta perusahaan tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan memberikan kompensasi kepada masyarakat.
“Konpensasinya bisa berupa bantuan sosial dan kesehatan ke masyarakat, termasuk memberi bea siswa terhadap anak tidak mampu,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati