Selain itu, Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.
Sementara itu, terkait hal ini, Roy Suryo Cs mengklaim bahwa menurut hasil penelitian yang mereka lakukan menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA.
"Hari ini kami sampaikan tentang perkembangan Gibran, Wakil Presiden kita itu ternyata tidak memiliki ijazah SMA, SMK, atau sederajat lainnya. Jadi ini jelas-jelas melanggar aturan yang ada. Negara ini jangan boleh lagi dikenai oleh hal-hal yang sifatnya adalah meracuni atau toksik," ungkapnya, Kamis, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Setelah itu, Dokter Tifa menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah melakukan penelitian tentang riwayat pendidikan Gibran tersebut, yang nantinya akan ditulis dalam buku berjudul Gibran's Black Paper dan rencananya akan segera rilis pada November 2025 mendatang.
"Saat ini kami sedang melakukan penelitian paralel, yang pertama adalah terkait dengan riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, judulnya yang nanti insyaallah November 2025 akan kami rilis, judulnya adalah Gibran Black Paper, insyaallah dalam waktu dekat," ucapnya.
Buku Gibran’s Black Paper ini, kata Dokter Tifa, akan menjadi alat untuk memakzulkan Gibran dari posisi Wapres RI.
"Kami juga akan mendorong agar hasil penelitian kami dalam bentuk buku Gibran Black Paper ini akan menjadi alat, akan menjadi sebuah bukti untuk melakukan pemakzulan terhadap Gibran ya," jelasnya
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia