Pakar Hukum Beberkan 3 Alasan Gibran Bisa Di-Pailitkan, Nomor 3 Bikin Heboh!

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 05:50 WIB
Pakar Hukum Beberkan 3 Alasan Gibran Bisa Di-Pailitkan, Nomor 3 Bikin Heboh!





3 Alasan Kuat Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Menurut Pakar Hukum



3 Alasan Kuat Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka Menurut Pakar Hukum



Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengungkapkan terdapat tiga kategori besar yang dapat menjadi alasan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikan dalam Talk Show Head to Head CNN Indonesia TV.



Alasan Pertama: Pelanggaran Hukum Berat


Alasan pertama yang dapat memakzulkan Gibran adalah jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat. Pelanggaran ini mencakup tindakan seperti pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.



Alasan Kedua: Melakukan Perbuatan Tercela


Alasan kedua adalah jika Gibran terbukti melakukan perbuatan tercela. Kategori ini mencakup tindakan yang dinilai merusak martabat dan integritas dari jabatan Wakil Presiden.



Alasan Ketiga: Tidak Memenuhi Syarat Jabatan


Alasan ketiga adalah jika Gibran dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat konstitusional untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden.



Refly Harun menegaskan bahwa ketiga alasan tersebut dapat digunakan jika terjadi proses pemakzulan. Sebagai contoh, ia menyoroti persoalan dokumen pendidikan Gibran. Jika dokumen tersebut terbukti dipalsukan secara sengaja, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat dengan ancaman hukuman yang memenuhi syarat.



Komentar