MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota DPR
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati, keponakan Presiden Prabowo Subianto. Dengan keputusan ini, statusnya sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029 tetap berlaku.
Keputusan Resmi MKD DPR
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa keputusan penolakan pengunduran diri Rahayu Saraswati telah ditetapkan dalam rapat internal MKD pada Rabu, 29 Oktober 2025. Dek Gam menegaskan, "MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029."
Latar Belakang Penolakan Pengunduran Diri
Keputusan MKD ini merupakan respons atas surat yang diterima dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Surat bernomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 tersebut berisi pemberitahuan mengenai status keanggotaan Saras yang sebelumnya menyatakan mundur pada September 2025.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia