MULTAQOMEDIA.COM -Komisi VI DPR RI merespons dugaan mark up (penggelembungan biaya) pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh), yang kini diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, menyatakan bahwa jika memang ada *mark up*, hal itu telah melanggar akuntabilitas keuangan negara atau korporasi.
Ia menegaskan, meskipun Whoosh dikerjakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dengan skema business to business proyek ini tetap dapat diperiksa oleh penegak hukum (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dasar hukumnya adalah mayoritas (60 persen) saham KCIC dimiliki oleh konsorsium BUMN (PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia) yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Proyek Whoosh, yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) sejak 2016 dan telah beroperasi sejak Oktober 2023, memiliki nilai investasi total 7,27 miliar Dolar AS (sekitar Rp118,37 triliun), termasuk cost overrun atau pembengkakan biaya sebesar 1,2 miliar Dolar AS.
Artikel Terkait
PKS Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi 2026: Solusi Alternatif & Dampak ke APBN
Syahganda Nainggolan Sebut Hanya Soekarno dan Prabowo Presiden Ideologis, Ini Alasannya
Buni Yani Kritik KPK: Fokus ke Kasus Fadia Arafiq, Abaikan Dugaan ke Keluarga Jokowi?
Jokowi dan Langkah Politik Menuju 2029: Analisis Pakar Soal Pengaruh dan Dukungan ke PSI