MULTAQOMEDIA.COM -Komisi VI DPR RI merespons dugaan mark up (penggelembungan biaya) pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh), yang kini diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, menyatakan bahwa jika memang ada *mark up*, hal itu telah melanggar akuntabilitas keuangan negara atau korporasi.
Ia menegaskan, meskipun Whoosh dikerjakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dengan skema business to business proyek ini tetap dapat diperiksa oleh penegak hukum (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dasar hukumnya adalah mayoritas (60 persen) saham KCIC dimiliki oleh konsorsium BUMN (PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia) yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Proyek Whoosh, yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) sejak 2016 dan telah beroperasi sejak Oktober 2023, memiliki nilai investasi total 7,27 miliar Dolar AS (sekitar Rp118,37 triliun), termasuk cost overrun atau pembengkakan biaya sebesar 1,2 miliar Dolar AS.
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019