Saut menjelaskan, dari kronologi persiapan pembangunan Whoosh nampak Luhut menyelesaikan persoalan payung hukum, agar China mendapat pengalihan proyek ini dari Jepang.
"Kan ada dua Perpres (Peraturan Presiden), satu PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Dua Perpres itu pun mensrea, kelihatan nanti dari situ. Karena Perpres yang kedua, yang 2020 itu sebenarnya kan menunjuk Luhut menjadi Dewa di situ," tuturnya.
Lebih lanjut, Saut mengungkap di awal proyek Whoosh digagas mantan Presiden Joko Widodo pada tahun 2015, telah terdapat Perpres 107/2015 yang jauh berbeda dengan Perpres 93/2021 yang diurus Luhut.
"Sebelumnya di Perpres 107/2015 itu kan sudah jelas bahwa nggak ada urusan-urusan APBN dan seterusnya. Nah di situ juga nanti mensreanya kelihatan, bagaimana penyimpangan itu terjadi. Niat jahat itu kan penyidik itu akan sudah paham," demikian Saut menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Ambil Alih Tanggung Jawab Whoosh? Tunggu Dulu! Puan Mau Bongkar-bongkaran soal Keputusan di Era Jokowi
Respons Keras Said Didu saat Prabowo Sebut Bertanggung Jawab atas Whoosh: Presiden Cabut Taring Purbaya!
Prof Henri Balik Badan Kritik Jokowi: Anaknya Belum Siap, Direkayasa Dipaksakan jadi Wapres
Ekonom Deteksi Rencana Jahat di Proyek Whoosh Bengkak 1,2 Miliar USD