MULTAQOMEDIA.COM -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan untuk menghentikan perkara lima anggota DPR nonaktif. Keputusan ini diambil setelah semua pihak pengadu resmi mencabut laporannya.
Kasus ini bermula dari laporan terkait aksi unjuk rasa yang terjadi pada 25-31 Agustus 2025 lalu.
Lima anggota DPR yang menjadi teradu dalam sidang MKD adalah; Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari Fraksi Nasdem, lalu Adies Kadir dari Fraksi Golkar, kemudian Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi PAN.
Sidang putusan yang merupakan lanjutan dari agenda pemeriksaan saksi dan ahli pada Senin sebelumnya, digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, siang ini, Rabu, 4 November 2025.
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Pakai Materai Rp100, Sah atau Tidak? Jubir PSI Beri Penjelasan Hukum
Polemik Ijazah Jokowi: Dampak Hukum & Politik Elektoral Menurut Pengamat
Kunjungan Rahasia Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Jokowi di Solo Disebut Aib
Kontroversi Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Analisis Lengkap Tudingan Antek Asing hingga Kekesalan pada Gibran