Wakil Ketua MKD DPR, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa pencabutan laporan oleh para pengadu terjadi setelah adanya proses klarifikasi.
"Para pengadu telah mencabut pengaduannya mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan (adanya) kesalahan dalam menelaah informasi yang beredar di media," ujar TB Hasanuddin.
Senada, Wakil Ketua MKD DPR lainnya, Agung Widyantoro, menegaskan bahwa secara hukum, dengan dicabutnya aduan, maka perkara tersebut dianggap selesai.
"Ahli memberikan kesimpulan terakhir, apabila aduan telah dicabut oleh para pengadu, terhadap para teradu maka perkara pengaduan dianggap tidak ada," tegas Agung.
Dengan demikian, lima anggota DPR tersebut tidak menghadapi sanksi etika dari MKD.
Pelapor dalam kasus ini merupakan gabungan dari berbagai pihak, di antaranya: Hotman Samosir, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia I Wayan Darmawan, Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Muharram Yam Lean, Kepresidenan Mahasiswa Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti, dan Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai: Analisis Penyebab dan Kaitannya dengan Pengaruh Politik
Ijazah Jokowi Pakai Materai Rp100, Sah atau Tidak? Jubir PSI Beri Penjelasan Hukum
Polemik Ijazah Jokowi: Dampak Hukum & Politik Elektoral Menurut Pengamat
Kunjungan Rahasia Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Jokowi di Solo Disebut Aib