Wakil Ketua MKD DPR, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa pencabutan laporan oleh para pengadu terjadi setelah adanya proses klarifikasi.
"Para pengadu telah mencabut pengaduannya mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan (adanya) kesalahan dalam menelaah informasi yang beredar di media," ujar TB Hasanuddin.
Senada, Wakil Ketua MKD DPR lainnya, Agung Widyantoro, menegaskan bahwa secara hukum, dengan dicabutnya aduan, maka perkara tersebut dianggap selesai.
"Ahli memberikan kesimpulan terakhir, apabila aduan telah dicabut oleh para pengadu, terhadap para teradu maka perkara pengaduan dianggap tidak ada," tegas Agung.
Dengan demikian, lima anggota DPR tersebut tidak menghadapi sanksi etika dari MKD.
Pelapor dalam kasus ini merupakan gabungan dari berbagai pihak, di antaranya: Hotman Samosir, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia I Wayan Darmawan, Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Muharram Yam Lean, Kepresidenan Mahasiswa Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti, dan Lembaga Bantuan Hukum Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia (LKPHI).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019