Jokowi Dituding Peroleh Perlakuan Istimewa di Mata Hukum

- Senin, 10 November 2025 | 00:50 WIB
Jokowi Dituding Peroleh Perlakuan Istimewa di Mata Hukum

Eggi sebelumnya menyebut ada tiga peraturan yang dilanggar dalam penetapan dirinya sebagai tersangka. Pertama, pasal 16 UU No.18/2003 tentang Advokat. Kedua, UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ketiga Peraturan Kapolri No.6/2019 tentang Penyidikan.


Lantas ia mengendus pengaruh Jokowi masih sangat besar dalam berjalannya proses hukum di negeri ini dengan segala privilege-nya.


“Tapi inget baik-baik ini pasal 27 ayat 1 (UUD 1945), kenapa dia (Jokowi) dikecualikan? Kok kita dikucilkan kayak begini, dianggap kutu kupret segala macam,” tegasnya lagi.


Eggi siap menghadapi segala rintangan yang menderanya. Salah satu langkah terdekatnya dengan mengajukan proses praperadilan.


“Oleh karena itu, saudara-saudaraku tolong dengan hormat, tidak bermaksud cari ribut, saya di sini kok, mana kabur ke luar negeri? Saya minta lawyer saya kalau berkenan, sejalan lakukan praperadilan,” pungkasnya. 


Sumber: RMOL 


Halaman:

Komentar