MULTAQOMEDIA.COM -Penetapan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah), Abdul Razak Nasution. Ia meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian, untuk terus mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini.
"Penetapan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka, kami menilai bahwa sudah sesuai dengan standar operasional prosedur hukum yang berlaku. Kami minta khususnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya," kata Razak kepada RMOL, Rabu, 12 November 2025.
Artikel Terkait
PKS Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi 2026: Solusi Alternatif & Dampak ke APBN
Syahganda Nainggolan Sebut Hanya Soekarno dan Prabowo Presiden Ideologis, Ini Alasannya
Buni Yani Kritik KPK: Fokus ke Kasus Fadia Arafiq, Abaikan Dugaan ke Keluarga Jokowi?
Jokowi dan Langkah Politik Menuju 2029: Analisis Pakar Soal Pengaruh dan Dukungan ke PSI