MULTAQOMEDIA.COM -Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat pemberian rehabilitasi bagi dua guru SMAN Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis Muharram.
Keduanya sempat tersangkut perkara dugaan pungutan dana komite sekolah yang menimbulkan perhatian publik.
Penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan Prabowo setibanya di Tanah Air usai melakukan kunjungan kerja ke Australia pada Kamis dini hari, 13 November 2025.
Keputusan rehabilitasi ini didasarkan pada hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah telah menerima informasi dan permohonan dari masyarakat terkait nasib dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Permohonan tersebut, kata dia, disampaikan secara berjenjang, baik langsung dari masyarakat maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi, DPR RI, hingga akhirnya ke Presiden.
“Selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 Luwu Utara,” tutur Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis.
Artikel Terkait
PKS Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi 2026: Solusi Alternatif & Dampak ke APBN
Syahganda Nainggolan Sebut Hanya Soekarno dan Prabowo Presiden Ideologis, Ini Alasannya
Buni Yani Kritik KPK: Fokus ke Kasus Fadia Arafiq, Abaikan Dugaan ke Keluarga Jokowi?
Jokowi dan Langkah Politik Menuju 2029: Analisis Pakar Soal Pengaruh dan Dukungan ke PSI