Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Langsung Berlaku

- Minggu, 16 November 2025 | 00:26 WIB
Mahfud MD: Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Langsung Berlaku


Mahfud melanjutkan, Putusan MK tidak harus mengubah undang-undang, karena langsung berlaku.


"Undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Itu kan isinya. Atau ditugaskan oleh Kapolri itu sudah dibatalkan.  Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku," kata Mahfud.


Mahfud menekankan bahwa Putusan MK tidak ada hubungannya dengan Tim Percepatan Reformasi Polri.


"Putusan MK itu putusan hukum, kalau putusan reformasi Polri itu administratif yang disampaikan ke presiden," kata mantan Menko Polhukam ini.


Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025  menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Putusan itu dibacakan pada Kamis 13 November 2025.


"Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta


Sumber: RMOL 


Halaman:

Komentar