MULTAQOMEDIA.COM -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan otomatis langsung berlaku.
Demikian penegasan Anggota Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD menanggapi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif.
"Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku," kata Mahfud dikutip Minggu 16 November 2025.
Dengan demikian, kata Mahfud, proses-proses pemberhentian anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus segera kembali diatur.
"Itu kalau kita masih mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi yang konstitusional," kata Mahfud.
Artikel Terkait
Prabowo dan Luhut Bahas Strategi Ekonomi & Digitalisasi Bansos di Istana
Analisis Sentilan JK ke Jokowi: Beban Sejarah & Akar Kekecewaan Politik Terungkap
JK Beri Sinyal ke Jokowi untuk Tertibkan Termul? Analisis Lengkap & Terkini
Kontroversi Kebijakan ESDM Bahlil Lahadalia: Kenaikan BBM & Elpiji Picu Sorotan Publik