MULTAQOMEDIA.COM -Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa aktivitas thrifting tidak akan dilegalkan, sekalipun para pelakunya bersedia membayar pajak.
Ia menilai persoalannya bukan pada pungutan negara, melainkan pada status barang yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
“Saya nggak perlu dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal. Kalau barang bekas kan dilarang?” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa pada Kamis, 20 November 2025.
Purbaya menambahkan bahwa pelanggaran hukum tidak bisa berubah status hanya karena pelakunya ingin patuh pajak.
Artikel Terkait
Prabowo dan Luhut Bahas Strategi Ekonomi & Digitalisasi Bansos di Istana
Analisis Sentilan JK ke Jokowi: Beban Sejarah & Akar Kekecewaan Politik Terungkap
JK Beri Sinyal ke Jokowi untuk Tertibkan Termul? Analisis Lengkap & Terkini
Kontroversi Kebijakan ESDM Bahlil Lahadalia: Kenaikan BBM & Elpiji Picu Sorotan Publik