MULTAQOMEDIA.COM -Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa aktivitas thrifting tidak akan dilegalkan, sekalipun para pelakunya bersedia membayar pajak.
Ia menilai persoalannya bukan pada pungutan negara, melainkan pada status barang yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
“Saya nggak perlu dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal. Kalau barang bekas kan dilarang?” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa pada Kamis, 20 November 2025.
Purbaya menambahkan bahwa pelanggaran hukum tidak bisa berubah status hanya karena pelakunya ingin patuh pajak.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati