Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi. Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster investigasi.
Daftar Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Klaster Pertama: Kelompok ini terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Klaster Kedua: Klaster ini berisi tiga nama, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Pertemuan antara Jokowi dengan dua tersangka dari klaster pertama ini pun memantik berbagai analisis dan perbincangan publik mengenai strategi dan dinamika politik yang sedang berlangsung.
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019