Buni Yani: Taktik Pecah Belah Jokowi dengan Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Dinilai Gagal

- Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:00 WIB
Buni Yani: Taktik Pecah Belah Jokowi dengan Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Dinilai Gagal

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi. Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster investigasi.

Daftar Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Klaster Pertama: Kelompok ini terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Klaster Kedua: Klaster ini berisi tiga nama, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Pertemuan antara Jokowi dengan dua tersangka dari klaster pertama ini pun memantik berbagai analisis dan perbincangan publik mengenai strategi dan dinamika politik yang sedang berlangsung.


Halaman:

Komentar