Ia memberikan contoh rekonsiliasi politik serupa, yaitu pertemuan mesra antara Prabowo Subianto dan Jokowi di bangku MRT pada 2019, setelah sebelumnya bertikai sejak 2014.
Restorative Justice Diajukan Secara Resmi
Razman menjelaskan bahwa proses Restorative Justice (RJ) yang berujung pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diajukan secara resmi. Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, telah mengajukan surat permohonan RJ kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 13 Januari 2026.
"Yang penting sepatutnya untuk berbaik-baikan. Kenapa dipanggil polisi? Karena polisi diminta untuk menjadi saksi bahwa ada pertemuan tiga orang yang sedang bersengketa hukum," pungkas Razman menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019