Ia memberikan contoh rekonsiliasi politik serupa, yaitu pertemuan mesra antara Prabowo Subianto dan Jokowi di bangku MRT pada 2019, setelah sebelumnya bertikai sejak 2014.
Restorative Justice Diajukan Secara Resmi
Razman menjelaskan bahwa proses Restorative Justice (RJ) yang berujung pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diajukan secara resmi. Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, telah mengajukan surat permohonan RJ kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 13 Januari 2026.
"Yang penting sepatutnya untuk berbaik-baikan. Kenapa dipanggil polisi? Karena polisi diminta untuk menjadi saksi bahwa ada pertemuan tiga orang yang sedang bersengketa hukum," pungkas Razman menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia