Ia memberikan contoh rekonsiliasi politik serupa, yaitu pertemuan mesra antara Prabowo Subianto dan Jokowi di bangku MRT pada 2019, setelah sebelumnya bertikai sejak 2014.
Restorative Justice Diajukan Secara Resmi
Razman menjelaskan bahwa proses Restorative Justice (RJ) yang berujung pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diajukan secara resmi. Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, telah mengajukan surat permohonan RJ kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 13 Januari 2026.
"Yang penting sepatutnya untuk berbaik-baikan. Kenapa dipanggil polisi? Karena polisi diminta untuk menjadi saksi bahwa ada pertemuan tiga orang yang sedang bersengketa hukum," pungkas Razman menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
Blunder Restorative Justice Eggi-Damai: dr Tifa Sebut Langkah Itu Melemahkan Jokowi
Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra, Syarat Jadi Deputi Gubernur BI Terpenuhi
Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan Capres 2029, Demokrat Soroti Verifikasi KPU
Kesepakatan Damai-Eggi dengan Jokowi di Solo: SP3 Kasus Ijazah Palsu Jadi Bukti?