Ia memberikan contoh rekonsiliasi politik serupa, yaitu pertemuan mesra antara Prabowo Subianto dan Jokowi di bangku MRT pada 2019, setelah sebelumnya bertikai sejak 2014.
Restorative Justice Diajukan Secara Resmi
Razman menjelaskan bahwa proses Restorative Justice (RJ) yang berujung pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diajukan secara resmi. Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, telah mengajukan surat permohonan RJ kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 13 Januari 2026.
"Yang penting sepatutnya untuk berbaik-baikan. Kenapa dipanggil polisi? Karena polisi diminta untuk menjadi saksi bahwa ada pertemuan tiga orang yang sedang bersengketa hukum," pungkas Razman menutup penjelasannya.
Artikel Terkait
PKS Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi 2026: Solusi Alternatif & Dampak ke APBN
Syahganda Nainggolan Sebut Hanya Soekarno dan Prabowo Presiden Ideologis, Ini Alasannya
Buni Yani Kritik KPK: Fokus ke Kasus Fadia Arafiq, Abaikan Dugaan ke Keluarga Jokowi?
Jokowi dan Langkah Politik Menuju 2029: Analisis Pakar Soal Pengaruh dan Dukungan ke PSI