Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan & Dasar Hukum Menurut UUD 1945

- Selasa, 27 Januari 2026 | 00:25 WIB
Prodem Minta Polri Tetap di Bawah Presiden: Alasan & Dasar Hukum Menurut UUD 1945

Bahaya Politisasi dan Pentingnya Independensi Polri

Prodem juga menyoroti bahwa jabatan menteri adalah jabatan politik. Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, dikhawatirkan institusi kepolisian akan terekspos pada kepentingan politik partisan. Hal ini dapat mengaburkan profesionalisme Polri yang seharusnya murni mengabdi pada negara dan masyarakat.

Independensi Polri sebagai pilar keamanan dalam negeri harus dipertahankan dengan tetap berada di bawah presiden. Hal ini dianggap penting agar institusi tersebut selalu tegak lurus pada supremasi hukum dan kepentingan nasional jangka panjang, terhindar dari pengaruh agenda sektoral atau politik jangka pendek.

"Jadi kami menolak politisasi institusi melalui struktur kementerian. Ini demi menjaga netralitas Polri dari dinamika politik praktis dan menjadikan Polri tetap sebagai penjaga stabilitas nasional," tegas Wakil Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) itu.

Harapan Prodem kepada Presiden Prabowo

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Prodem dalam suratnya mengharapkan beberapa hal dari Presiden Prabowo Subianto:


  1. Meninjau kembali serta mengarahkan agar wacana penempatan Polri di bawah kementerian tidak dilanjutkan.

  2. Mempertahankan kedudukan Polri langsung di bawah kendali Presiden sebagaimana amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

  3. Senantiasa memprioritaskan peningkatan kualitas personel dan kesejahteraan anggota, agar Polri semakin profesional, bersih dari KKN, dan bebas dari intervensi kepentingan politik.

"Surat ini akan kami kirimkan kepada Pak Presiden Prabowo Subianto ke Istana Merdeka pada siang ini," tutup Iwan Sumule.


Halaman:

Komentar