Pernyataan Gatot Nurmantyo Dinilai Adu Domba Kapolri dan Presiden, Berpotensi Melemahkan Polri
MULTAQOMEDIA.COM - Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyatakan penyesalan atas pernyataan publik mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Menurut organisasi ini, pernyataan tersebut sarat dengan muatan politik yang berupaya mengadu domba antara Kapolri dan Presiden Republik Indonesia.
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, menegaskan bahwa pernyataan Gatot Nurmantyo juga berpotensi menjadi upaya sistematis untuk melemahkan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Minggu, 1 Februari 2026.
Narasi Dinilai Tidak Sehat dan Memecah Belah
Petisi Ahli menilai narasi yang dibangun dalam pidato Gatot Nurmantyo tidak berdiri pada kerangka kenegaraan yang sehat. Narasi tersebut justru dianggap mendorong pembelahan persepsi publik terhadap hubungan konstitusional antara Presiden sebagai kepala pemerintahan dan Kapolri sebagai pimpinan institusi penegak hukum.
Pitra Nasution menekankan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Kapolri berposisi sebagai pembantu Presiden. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan Polri sebagai alat negara, serta dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Narasi yang seolah-olah mempertentangkan Presiden dan Kapolri merupakan bentuk distorsi konstitusional. Ini menyesatkan publik dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang sah," tegas Pitra.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Kritik Jokowi di Rakernas PSI: Strategi Playing Victim Saat Sakit?
Prabowo Subianto Temui Siti Zuhro & Susno Duadji: Bahas Pemilu dan Hukum di Pertemuan Malam
Jokowi Pasca Jabatan: Dukung PSI & Kontroversi Ijazah Palsu yang Mengguncang
Prabowo Subianto Bahas Kebocoran Anggaran Rp 5,7 Triliun dengan Tokoh Oposisi