"Saya sih inginnya jalanin aja prosesnya," sambungnya. Pandji juga menyatakan kesediaannya untuk berdialog jika ada ajakan dalam rangka menyelesaikan persoalan ini. "Kalau misalkan ada ajakan dialog, dengan senang hati saya akan jalanin," pungkasnya.
Proses Hukum dan Pasal yang Diduga Dilanggar
Pemeriksaan terhadap Pandji Pragiwaksono berlangsung selama kurang lebih delapan jam. Dalam kesempatan itu, ia mengklaim telah menjawab 63 pertanyaan dari penyidik. Kasus ini merupakan penggabungan dari lima laporan polisi, termasuk satu pengaduan dari masyarakat.
Salah satu pelapor adalah Rizki Abdul Rahman Wahid dari Presidium Angkatan Muda NU dan Aliansi Pemuda Muhammadiyah. Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP, yang berkaitan dengan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
Perkembangan kasus stand up comedy Mens Rea ini terus menjadi perhatian publik, menyoroti batas antara kebebasan berekspresi dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019