"Saya sih inginnya jalanin aja prosesnya," sambungnya. Pandji juga menyatakan kesediaannya untuk berdialog jika ada ajakan dalam rangka menyelesaikan persoalan ini. "Kalau misalkan ada ajakan dialog, dengan senang hati saya akan jalanin," pungkasnya.
Proses Hukum dan Pasal yang Diduga Dilanggar
Pemeriksaan terhadap Pandji Pragiwaksono berlangsung selama kurang lebih delapan jam. Dalam kesempatan itu, ia mengklaim telah menjawab 63 pertanyaan dari penyidik. Kasus ini merupakan penggabungan dari lima laporan polisi, termasuk satu pengaduan dari masyarakat.
Salah satu pelapor adalah Rizki Abdul Rahman Wahid dari Presidium Angkatan Muda NU dan Aliansi Pemuda Muhammadiyah. Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP, yang berkaitan dengan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
Perkembangan kasus stand up comedy Mens Rea ini terus menjadi perhatian publik, menyoroti batas antara kebebasan berekspresi dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia