Petrus menegaskan bahwa Gibran tidak layak dilantik sejak awal karena dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan. Menurutnya, pelantikan Gibran adalah bentuk "kecelakaan konstitusi" yang masih bisa diperbaiki melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Gibran itu sebenarnya berhalangan tetap sejak dilantik. Jadi tidak masuk dalam mekanisme pemakzulan di Pasal 7A dan 7B UUD 1945, tapi langsung ke MPR menggunakan Pasal 427 UU Pemilu dan Pasal 4 dan 5 UU Susduk,” jelasnya.
Ia juga menyoroti sejauh ini baru satu usulan pemakzulan Gibran yang muncul secara terbuka, yakni dari Forum Purnawirawan TNI.
Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat sipil untuk ikut menyuarakan hal ini agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.
“Kalau ini kita biarkan, nanti akan dianggap biasa. Lima tahun lagi bisa terulang, bahkan 20 tahun ke depan bisa saja anak Gibran yang menggantikan,” kata Petrus.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Rocky Gerung Dukung Chatib Basri Jadi Menteri Keuangan: MCB Yes, MBG No
Rocky Gerung Sebut Chatib Basri Solusi di Tengah Krisis Rupiah dan Isu Mundur Menkeu Purbaya
Prabowo Tindak Tegas Korupsi BGN: Bukti Komitmen Bersihkan Program Makan Bergizi Gratis
Sinyal 98 Jilid 2 Menguat, Noel Desak Prabowo Segera Rangkul PDIP dan Habib Rizieq