KSPI Tuding Perusahaan Pakai Modus "Dirumahkan" via WhatsApp untuk Hindari THR
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuding sejumlah perusahaan menggunakan modus merumahkan karyawan menjelang Lebaran untuk menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Kasus yang kini menjadi sorotan terjadi di PT Karunia Alam Segar (KAS), pabrik penghasil Mie Sedaap di Gresik. Perusahaan ini dilaporkan telah merumahkan ratusan buruh outsourcing sejak pertengahan Februari 2026.
Bantahan KSPI Terhadap Klaim Perusahaan
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, membantah klaim perusahaan yang menyatakan kebijakan perumahan tidak ada kaitannya dengan THR. Said Iqbal mengungkap fakta berdasarkan laporan langsung dari karyawan yang terdampak.
"Fakta di lapangan berbeda. Laporan dari karyawan Mie Sedaap ke Posko Partai Buruh menyatakan mereka diberitahu dirumahkan via WhatsApp. Konsekuensinya, karena status dirumahkan, mereka tidak mendapat THR. Itu faktanya," tegas Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Selasa (24/2/2026).
Dampak Merumahkan Karyawan Kontrak dan Outsourcing
Menurut Said Iqbal, meski tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kebijakan merumahkan pekerja kontrak dan outsourcing jelang hari raya secara langsung berdampak pada hilangnya hak THR dan upah mereka.
"Mereka ingin menghindari pembayaran THR dan menghindari pembayaran upah menjelang Lebaran. Itulah yang sebenarnya terjadi," ujarnya.
Artikel Terkait
Partai Prima Tantang NasDem: Usulkan Parliamentary Threshold Naik 10% untuk Pemilu
Jokowi Diduga Enggan Akui Dosa Sejarah Revisi UU KPK 2019, Ini Kata Pengamat
Usulan PT 7% Dinilai Langgar Konstitusi: Bahaya bagi Demokrasi Indonesia
Gibran Rakabuming Raka vs Prabowo 2029: Peluang, Tantangan, dan Peran Kunci PSI