Mekanisme Pengumuman dan Jumlah Buruh Terdampak
Kebijakan merumahkan buruh di PT KAS ini diumumkan melalui pesan dalam grup WhatsApp pada 16 Februari 2026, tanpa surat resmi. Alasan yang diberikan adalah efisiensi, padahal kontrak kerja para buruh disebut masih aktif.
Serikat pekerja memperkirakan sekitar 400 buruh outsourcing terdampak kebijakan ini dan mendesak perusahaan segera memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku.
Pola Pelanggaran THR yang Berulang Setiap Tahun
Said Iqbal juga menyoroti data Ombudsman yang mencatat pola pelanggaran pembayaran THR yang berulang setiap tahunnya.
"Pertama, merumahkan karyawan kontrak dan outsourcing. Kedua, memutus kontrak sebelum Lebaran. Ketiga, menghentikan kerja karyawan sementara dan memanggil kembali setelah Lebaran. Pola ini terjadi dari tahun ke tahun," tuturnya.
Rencana Aksi Unjuk Rasa Buruh
Menanggapi hal ini, KSPI berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 4 Maret 2026 mendatang. Aksi tersebut rencananya akan diikuti oleh sekitar 1.000 hingga 2.000 buruh dari wilayah Jabodetabek.
Beberapa tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah penerapan sanksi tegas bagi perusahaan yang mangkir membayar THR, serta percepatan waktu pembayaran THR menjadi paling lambat H-21 sebelum hari raya Lebaran.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia