Mekanisme Pengumuman dan Jumlah Buruh Terdampak
Kebijakan merumahkan buruh di PT KAS ini diumumkan melalui pesan dalam grup WhatsApp pada 16 Februari 2026, tanpa surat resmi. Alasan yang diberikan adalah efisiensi, padahal kontrak kerja para buruh disebut masih aktif.
Serikat pekerja memperkirakan sekitar 400 buruh outsourcing terdampak kebijakan ini dan mendesak perusahaan segera memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku.
Pola Pelanggaran THR yang Berulang Setiap Tahun
Said Iqbal juga menyoroti data Ombudsman yang mencatat pola pelanggaran pembayaran THR yang berulang setiap tahunnya.
"Pertama, merumahkan karyawan kontrak dan outsourcing. Kedua, memutus kontrak sebelum Lebaran. Ketiga, menghentikan kerja karyawan sementara dan memanggil kembali setelah Lebaran. Pola ini terjadi dari tahun ke tahun," tuturnya.
Rencana Aksi Unjuk Rasa Buruh
Menanggapi hal ini, KSPI berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 4 Maret 2026 mendatang. Aksi tersebut rencananya akan diikuti oleh sekitar 1.000 hingga 2.000 buruh dari wilayah Jabodetabek.
Beberapa tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah penerapan sanksi tegas bagi perusahaan yang mangkir membayar THR, serta percepatan waktu pembayaran THR menjadi paling lambat H-21 sebelum hari raya Lebaran.
Artikel Terkait
Partai Prima Tantang NasDem: Usulkan Parliamentary Threshold Naik 10% untuk Pemilu
Jokowi Diduga Enggan Akui Dosa Sejarah Revisi UU KPK 2019, Ini Kata Pengamat
Usulan PT 7% Dinilai Langgar Konstitusi: Bahaya bagi Demokrasi Indonesia
Gibran Rakabuming Raka vs Prabowo 2029: Peluang, Tantangan, dan Peran Kunci PSI