Anshar juga mengkritik bahwa usulan kenaikan PT dari Nasdem dinilai bertentangan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut memerintahkan perubahan PT menjadi 4 persen pada Pemilu 2029 mendatang.
“Putusan MK itu sejalan dengan alasan kita memilih sistem pemilu proporsional, bukan distrik, karena tidak menginginkan banyak suara sah rakyat dalam pemilu terbuang,” urainya.
Suara Rakyat Terbuang dan Penggerusan Demokrasi
Lebih lanjut, Anshar memaparkan fakta bahwa dari pemilu ke pemilu, tren suara sah rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen justru meningkat akibat pemberlakuan PT. Kondisi ini, menurutnya, menggerus esensi demokrasi yang seharusnya memberi ruang representasi seluas-luasnya bagi pilihan politik warga negara.
“Kami menilai, usulan beberapa partai parlemen mempertahankan atau menaikkan ambang batas adalah bukti bahwa mereka tidak benar-benar punya niat menjalankan putusan MK dan menyelamatkan kedaulatan rakyat," tutup Anshar.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia