Anshar juga mengkritik bahwa usulan kenaikan PT dari Nasdem dinilai bertentangan dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut memerintahkan perubahan PT menjadi 4 persen pada Pemilu 2029 mendatang.
“Putusan MK itu sejalan dengan alasan kita memilih sistem pemilu proporsional, bukan distrik, karena tidak menginginkan banyak suara sah rakyat dalam pemilu terbuang,” urainya.
Suara Rakyat Terbuang dan Penggerusan Demokrasi
Lebih lanjut, Anshar memaparkan fakta bahwa dari pemilu ke pemilu, tren suara sah rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen justru meningkat akibat pemberlakuan PT. Kondisi ini, menurutnya, menggerus esensi demokrasi yang seharusnya memberi ruang representasi seluas-luasnya bagi pilihan politik warga negara.
“Kami menilai, usulan beberapa partai parlemen mempertahankan atau menaikkan ambang batas adalah bukti bahwa mereka tidak benar-benar punya niat menjalankan putusan MK dan menyelamatkan kedaulatan rakyat," tutup Anshar.
Artikel Terkait
Jokowi Diduga Enggan Akui Dosa Sejarah Revisi UU KPK 2019, Ini Kata Pengamat
Usulan PT 7% Dinilai Langgar Konstitusi: Bahaya bagi Demokrasi Indonesia
Gibran Rakabuming Raka vs Prabowo 2029: Peluang, Tantangan, dan Peran Kunci PSI
KSPI Tuding Perusahaan Pakai Modus Dirumahkan via WhatsApp untuk Hindari THR, Mie Sedaap Gresik Jadi Sorotan