Menurutnya, seharusnya tidak sulit untuk membuktikan keaslian ijazah tersebut, baik melalui jalur hukum resmi maupun klarifikasi pribadi dari Jokowi dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Apa pun yang dikatakan RRT akan patah dengan sendirinya. Apa pun ilmu teknis yang dikuasai tak berpengaruh jika bukti keaslian kuat," tegas Erizal.
Dua Klaster Tersangka dan Perkembangan Terkini
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang dibagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dua tersangka dari klaster pertama, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Proses hukum terhadap tersangka lainnya, khususnya Roy Suryo dan kawan-kawan, masih terus berlanjut sambil menunggu kelengkapan berkas penyidikan.
Artikel Terkait
Pemuda Katolik Kritik Klarifikasi Berulang Jusuf Kalla Soal Laporan Penistaan Agama UGM
Prabowo dan Luhut Bahas Strategi Ekonomi & Digitalisasi Bansos di Istana
Analisis Sentilan JK ke Jokowi: Beban Sejarah & Akar Kekecewaan Politik Terungkap
JK Beri Sinyal ke Jokowi untuk Tertibkan Termul? Analisis Lengkap & Terkini