Menurutnya, seharusnya tidak sulit untuk membuktikan keaslian ijazah tersebut, baik melalui jalur hukum resmi maupun klarifikasi pribadi dari Jokowi dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Apa pun yang dikatakan RRT akan patah dengan sendirinya. Apa pun ilmu teknis yang dikuasai tak berpengaruh jika bukti keaslian kuat," tegas Erizal.
Dua Klaster Tersangka dan Perkembangan Terkini
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang dibagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dua tersangka dari klaster pertama, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Proses hukum terhadap tersangka lainnya, khususnya Roy Suryo dan kawan-kawan, masih terus berlanjut sambil menunggu kelengkapan berkas penyidikan.
Artikel Terkait
Mahasiswa Demo Tolak Impor 105 Ribu Mobil Pikap India, Tuntut Dirut Agrinas Dicopot
Perjanjian Dagang ART Disebut Timpang, Bukti Kegagalan Negosiasi Tim Ekonomi Prabowo?
Buni Yani: Ijazah Paket C Tiyo Ardianto Sah, Berbeda dengan Kasus Ijazah Palsu
Roy Suryo Klaim 99,9% Ijazah Jokowi Palsu, Ini Bukti Perbedaannya dengan Asli UGM