Mantan Ketua PN Depok Gugat KPK: Uji Sah Penyitaan Pasca OTT
MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Detail Gugatan Praperadilan
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Rabu, 11 Maret 2026. Permohonan dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini secara spesifik meminta pengadilan memeriksa sah atau tidaknya tindakan penyitaan oleh KPK.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana untuk perkara ini pada Senin, 30 Maret 2026. Hingga berita ini diturunkan, petitum atau tuntutan detail dari pemohon belum ditampilkan dalam sistem.
Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan KPK
Gugatan ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 5 Februari 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia