Mantan Ketua PN Depok Gugat KPK: Uji Sah Penyitaan Pasca OTT
MULTAQOMEDIA.COM - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Detail Gugatan Praperadilan
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Rabu, 11 Maret 2026. Permohonan dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini secara spesifik meminta pengadilan memeriksa sah atau tidaknya tindakan penyitaan oleh KPK.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana untuk perkara ini pada Senin, 30 Maret 2026. Hingga berita ini diturunkan, petitum atau tuntutan detail dari pemohon belum ditampilkan dalam sistem.
Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan KPK
Gugatan ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 5 Februari 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019