Mantan Ketua PN Depok Gugat KPK Praperadilan: Uji Sah Penyitaan Rp2,5 M Pasca OTT Suap

- Selasa, 17 Maret 2026 | 06:25 WIB
Mantan Ketua PN Depok Gugat KPK Praperadilan: Uji Sah Penyitaan Rp2,5 M Pasca OTT Suap

  • I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)

  • Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)

  • Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok)

  • Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya/KD)

  • Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT KD)

Dugaan Suap Eksekusi Lahan

Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. PT KD yang memenangkan sengketa hingga tingkat kasasi mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok pada Januari 2025.

Eksekusi tertunda, sementara pihak masyarakat yang kalah masih menyiapkan upaya Peninjauan Kembali (PK). Dalam prosesnya, muncul dugaan bahwa pihak pengadilan meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi. Nilai ini kemudian disepakati menjadi Rp850 juta setelah negosiasi.

Eksekusi akhirnya dilaksanakan pada Januari 2026. Setelahnya, uang sebesar Rp850 juta tersebut diduga diserahkan melalui perantara kepada oknum di pengadilan.

Temuan Tambahan dari PPATK

Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK juga mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut menunjukkan bahwa tersangka Bambang Setyawan diduga menerima penerimaan lain atau gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.


Halaman:

Komentar