Restorative Justice Rismon Sianipar: Relawan Prabowo-Gibran Soroti Kedewasaan Politik

- Rabu, 18 Maret 2026 | 03:00 WIB
Restorative Justice Rismon Sianipar: Relawan Prabowo-Gibran Soroti Kedewasaan Politik

Restorative Justice Kasus Rismon Sianipar Diharapkan Bawa Kedewasaan Politik

Multaqomedia.com - Relawan Rumah Juang (RJ2) Prabowo-Gibran menyampaikan pandangan terkait permohonan penyelesaian perkara dugaan ijazah palsu melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan Rismon Hasiholan Sianipar. Perkara ini dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Salah satu relawan RJ2, C Suhadi, menyatakan bahwa pihaknya memahami mekanisme RJ sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menguatkan pendekatan keadilan restoratif.

"Pendekatan ini memberikan ruang penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial," ujar C. Suhadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa malam, 17 Maret 2026.

RJ2 juga mencermati bahwa Rismon Sianipar telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Joko Widodo dan keluarga di Solo, serta menemui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wapres. Berdasarkan informasi dari kuasa hukum Jokowi, permohonan maaf tersebut telah diterima secara prinsip dan akan dipertimbangkan dalam proses RJ.

Selanjutnya, RJ2 menghormati sikap Jokowi yang menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penasihat hukum dan penyidik Polda Metro Jaya. Mereka juga memahami dinamika psikologis yang dirasakan para relawan pendukung Jokowi.


Halaman:

Komentar