3. Status Hukum yang Masih Mengambang
Roy menyoroti bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Rismon belum juga terbit, berbeda dengan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang langsung mendapat SP3 setelah mengajukan RJ.
"Sampai dengan kita ngobrol pasca-hari raya Idul Fitri ini, ternyata yang terombang-ambing itu memang masih terombang-ambing, karena belum keluar, belum netas SP3-nya sampai dengan saat ini," jelas Roy.
Respon Jokowi dan Gibran Setelah Pertemuan dengan Rismon
Jokowi membenarkan pertemuan tersebut dan menyatakan menerima permohonan maaf Rismon. Mantan presiden itu juga disebut menyetujui penyelesaian perkara melalui restorative justice.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka menyebut langkah Rismon sebagai bentuk kedewasaan dalam berdemokrasi. Ia mengajak masyarakat untuk saling memaafkan, terutama di bulan Ramadan.
Namun, momen penyerahan parcel dari Gibran kepada Rismon di depan Istana Wapres sempat viral di media sosial dan menuai berbagai tafsir dari netizen.
Apa Itu Restorative Justice?
Restorative Justice (RJ) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Berbeda dengan sistem peradilan konvensional yang berfokus pada hukuman, RJ menekankan pada pertanggungjawaban pelaku langsung kepada korban dan upaya pemulihan, baik materiil maupun emosional.
Pendekatan ini mendorong dialog, rekonsiliasi, dan kesepakatan bersama sebagai landasan penyelesaian suatu perkara hukum.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia