MULTAQOMEDIA.COM -Meski tidak menerima suap, tidak mengambil keuntungan pribadi, bahkan tidak memiliki niat jahat (mens rea), namun mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tetap divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus importasi gula.
Pendakwah Ustaz Hilmi Firdausi alias Gus Hilmi turut bersuara atas vonis yang diterima Tom Lembong.
Gus Hilmi mengaku khawatir vonis yang diterima Tom Lembong akan berimplikasi luas terhadap panggung politik Tanah Air ke depannya.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Dukung Chatib Basri Jadi Menteri Keuangan: MCB Yes, MBG No
Rocky Gerung Sebut Chatib Basri Solusi di Tengah Krisis Rupiah dan Isu Mundur Menkeu Purbaya
Prabowo Tindak Tegas Korupsi BGN: Bukti Komitmen Bersihkan Program Makan Bergizi Gratis
Sinyal 98 Jilid 2 Menguat, Noel Desak Prabowo Segera Rangkul PDIP dan Habib Rizieq