“Klarifikasi Pak JK harusnya efektif dan efisien. Tidak perlu berulang kali menggelar konferensi pers, apalagi sampai membawa atau menyeret nama tokoh-tokoh lain seperti mantan Presiden,” ujar Sintua dalam keterangan resmi, Selasa 21 April 2026.
Ia menegaskan bahwa pelaporan yang dilakukan berangkat dari dinamika publik, khususnya di media sosial, yang memicu beragam interpretasi dan kegaduhan. “Laporan ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dalam merespons kegaduhan publik,” jelasnya.
Latar Belakang Laporan ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) telah melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya pada 12 April 2026. Laporan tersebut terkait dugaan penistaan agama yang berfokus pada kutipan ceramah JK di UGM.
Pernyataan yang dilaporkan diduga menyinggung ajaran Kristen dalam konteks konflik Poso dan Ambon, khususnya terkait pemahaman tentang konsep "mati syahid". Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan sedang dalam proses hukum.
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019