MULTAQOMEDIA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Keputusan ini menegaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota Indonesia masih sah dan belum berubah. Pasalnya, hingga saat ini belum ada keputusan presiden (keppres) yang secara resmi memindahkan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Permohonan uji materi yang diajukan mempersoalkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Kedua pasal tersebut mensyaratkan adanya keputusan presiden sebagai dasar hukum resmi untuk perpindahan ibu kota negara. Para pemohon menilai bahwa belum diterbitkannya keppres menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status ibu kota negara.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara yang sah selama keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota belum ditetapkan.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia