"Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta," tegas Guntur.
MK menjelaskan bahwa Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 secara jelas menyebutkan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara masih berada di Provinsi DKI Jakarta hingga adanya keputusan presiden tentang pemindahan ke IKN.
Menurut Guntur, secara legal dan politik, IKN memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru. Namun, pemindahan secara konstitusional belum berlaku efektif karena masih menunggu keputusan presiden.
"Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan Presiden," jelas Guntur.
MK juga menolak anggapan adanya kekosongan status konstitusional setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang mengubah nama Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
MK menilai ketentuan dalam UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024. Pasal tersebut menyatakan bahwa aturan baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan pemindahan ibu kota negara ke IKN.
"Berlakunya waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan Presiden dimaksud," pungkas Guntur.
Artikel Terkait
Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra Viral Main Game Saat Rapat Stunting, Terancam Sidang BK
Anggota DPRD Gerindra Jember Tertangkap Kamera Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting, Warganet Murka
Podcast Sentana TV Ungkap Kejanggalan Kronologi Hidup Gibran: Jokowi Lulus UGM, Nikah, hingga Anak Lahir dalam Waktu Berdekatan
Hercules Tolak Ratusan Miliar untuk Khianati Prabowo: Siapa Dalang di Balik Tawaran Misterius?