Ardi juga menyoroti sejumlah regulasi yang dinilai membuka jalan bagi meluasnya peran militer di ranah sipil. Regulasi tersebut meliputi revisi UU TNI, Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme, hingga Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menjadi instrumen politik yang menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer.
Ia menilai saat ini militer mulai keluar dari fungsi utama pertahanan dan masuk lebih jauh ke ruang sosial, politik, hingga kehidupan sipil masyarakat. Selain berdampak pada demokrasi, menguatnya militerisme juga dinilai dapat mengganggu kondisi ekonomi nasional. Ardi menyebut bahwa negara dengan ruang demokrasi yang menyempit dan penegakan hukum yang sewenang-wenang akan kehilangan kepercayaan investor.
Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan melemahnya nilai tukar rupiah, ketidakstabilan ekonomi, hingga turunnya kepercayaan pasar terhadap Indonesia. "Investor tidak akan memiliki kepercayaan terhadap negara yang ruang demokrasinya menyempit dan penegakan hukumnya sewenang-wenang," ujarnya.
Oleh karena itu, Koalisi Sipil mendesak agar reformasi sektor pertahanan dan keamanan kembali menjadi agenda mendesak pemerintah. Mereka meminta TNI untuk kembali fokus pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara dan tidak masuk ke ranah sipil. "Demokrasi yang sehat hanya dapat berdiri apabila militer tunduk pada kontrol sipil yang demokratis, supremasi hukum ditegakkan, serta seluruh cabang kekuasaan negara berjalan secara independen untuk saling mengawasi," pungkas Ardi.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia