Gerindra Bantah Keras Klaim Hotman Paris: Presiden Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum

- Minggu, 19 Juli 2026 | 10:50 WIB
Gerindra Bantah Keras Klaim Hotman Paris: Presiden Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum

"Pada setiap kegiatan partai, Pak Prabowo selalu mengingatkan kami agar tidak melindungi kader yang berbuat tercela, apalagi korupsi. Buktinya jelas, sejumlah kepala daerah yang terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum bila melanggar," kata dia.

Ketegasan hingga ke Level Kabinet

Lebih lanjut, Bambang Haryadi mengungkapkan bahwa ketegasan Presiden Prabowo tidak hanya berlaku bagi kepala daerah atau kader partai di tingkat bawah, namun juga menjangkau hingga ke level kabinet. Hal ini membuktikan bahwa jargon "bersih-bersih" birokrasi bukan sekadar janji kampanye, melainkan tindakan nyata yang terus dijalankan secara konsisten.

"Kan ada anggota kabinet, yakni wakil menteri, tetap diproses hukum," ujarnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap individu yang diberikan mandat oleh rakyat harus bertanggung jawab penuh atas tindakannya. Dengan membiarkan proses hukum berjalan secara mandiri tanpa intervensi eksekutif, Presiden Prabowo dinilai tengah memperkuat pilar demokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi yudikatif serta kejaksaan.

Peringatan Tegas untuk Praktisi Hukum

Partai Gerindra juga mengimbau agar para praktisi hukum, termasuk pengacara senior, tetap profesional dalam menjalankan tugas pembelaan terhadap kliennya. Mereka diminta untuk tidak mempolitisasi keadaan atau menyeret lembaga kepresidenan ke dalam narasi pembelaan di ruang publik.

Bambang meminta Hotman Paris untuk fokus pada substansi hukum, tanpa harus membangun opini yang tidak berdasar mengenai keterlibatan kepala negara. Menurutnya, menggunakan nama presiden dalam argumentasi hukum yang tidak relevan hanya akan memicu kegaduhan yang tidak perlu di tengah masyarakat yang saat ini semakin kritis terhadap isu penegakan keadilan.

"Kami tegaskan lagi, Presiden Prabowo tak pernah mencampuri penegakan hukum," pungkas Bambang Haryadi.


Halaman:

Komentar