Istana Kepresidenan menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak boleh dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas klaim pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut Febrie sebagai "kebanggaan Presiden" dan meminta agar kasus tersebut ditinjau ulang.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menekankan bahwa penanganan perkara ini sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku tanpa adanya campur tangan dari Presiden. "Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin, 20 Juli 2026.
Prasetyo juga menanggapi klaim bahwa pemeriksaan terhadap pejabat tinggi negara harus mendapatkan izin dari Presiden. Menurutnya, proses hukum tetap harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," tegasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea meminta agar proses hukum terhadap kliennya dikaji kembali. Dalam pernyataannya, Hotman menyebut Febrie sebagai sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo. "Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden," kata Hotman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jumat, 17 Juli 2026.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia