“Bagaimana mungkin kita bisa mengusut siapa saja yang terlibat dalam kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jika yang menangani perkara ini berasal dari Kejaksaan sendiri? Apalagi jika pimpinannya diduga terindikasi terlibat. Ini tidak mungkin berjalan dengan baik. Oleh karena itu, KPK harus segera turun tangan, tangkap, dan tahan sebelum yang bersangkutan kabur ke luar negeri,” papar Yusuf yang juga berprofesi sebagai advokat dan tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia.
Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa kasus ini menjadi simbol transenden buruknya penegakan hukum di Indonesia. Mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur batasan wewenang penyidik Polri dinilai telah dilanggar. Ia mempertanyakan bagaimana Polri bisa melimpahkan perkara pada tahap penyidikan ke Kejaksaan, padahal seharusnya perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) dan bisa lanjut ke tahap penuntutan.
“Publik sudah menyaksikan konflik antara Kejagung dan Polri. Solusinya jelas, demi stabilitas bangsa dan negara, Presiden Prabowo harus tegas mencopot Kapolri dan Jaksa Agung. Sudah terlalu lama hal ini terjadi. Kami menyaksikan lima pejabat baru Kejagung resmi ditetapkan dan dilantik oleh Presiden RI Prabowo kemarin, namun kami mendesak Presiden untuk segera mengganti Kapolri dan Jaksa Agung serta memperkuat tim intelijen khusus presiden,” tegas Yusuf yang juga dikenal sebagai Direktur Eksekutif Sapujagad Institut saat dikonfirmasi awak media.
Perlu diketahui, hubungan antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian (Polri) akhirnya memanas ke publik. Ketegangan terjadi saat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara langsung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di sisi lain, Kejagung juga menetapkan perwira tinggi Polri (Brigjen Pol LMI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program makan bergizi gratis.
Setelah informasi ini menyebar ke publik, para pimpinan kedua institusi menggelar pertemuan dan berusaha menegaskan bahwa tidak ada perpecahan. Namun, yang menjadi sorotan adalah tindakan para penegak hukum yang dinilai menerjang mekanisme KUHAP dalam proses penyidikan kasus eks Jampidsus tersebut. (")
Artikel Terkait
Kontroversi Tempo Media Group: Tawaran Advertorial Agrinas di Tengah Pemberitaan Kritis Viral
Polemik Kipas Angin Rp1,8 Triliun: Menkeu dan Agrinas Saling Lempar Tanggung Jawab soal Pengadaan Kopdes Merah Putih
Surya Paloh: Masa Depan Indonesia Ada di Tangan Generasi Muda, Bukan Tokoh Senior
Kasus Eks Jampidsus: Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan Agung Kian Terkikis