"Mendudukkan Wakil Presiden Gibran pada posisi di bawah Presiden Prabowo jelas melanggar protokoler kepresidenan dan konstitusi tidak tertulis bernegara," ujarnya.
Denny Dukung Pemakzulan Gibran: Alasan Konstitusional
Meski demikian, Denny mengatakan apabila penempatan posisi tersebut merupakan pesan politik dari Presiden, maka hal itu memiliki makna yang berbeda. Bahkan, ia secara terbuka menyatakan dukungannya lebih jauh. "Jangankan menurunkan posisi duduk Gibran. Memecat dia menjadi Wakil Presiden saja saya setuju," tulis Denny.
Ia kembali mengungkit proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Menurutnya, pencalonan tersebut tidak lepas dari kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam pandangannya, terdapat sejumlah alasan konstitusional yang dapat menjadi dasar pemakzulan Wakil Presiden, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan berat lainnya, perbuatan tercela, hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Namun, Denny tidak menguraikan lebih lanjut dasar-dasar tersebut dalam surat tersebut dan menyebut akan menjelaskannya pada kesempatan berikutnya.
Mekanisme Pengisian Jabatan Wakil Presiden Jika Terjadi Kekosongan
Denny juga menyinggung ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan. Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan mengusulkan dua nama calon Wakil Presiden kepada MPR untuk dipilih dalam waktu paling lambat 60 hari sejak terjadi kekosongan jabatan.
Harapan Denny untuk Presiden Prabowo
Surat terbuka tersebut ditutup dengan harapan agar Presiden Prabowo terus membuka ruang terhadap kritik dan masukan demi kepentingan bangsa. Denny juga menyatakan akan kembali menyampaikan pandangannya terkait isu konstitusi dan pemberantasan korupsi melalui surat-surat berikutnya.
Artikel Terkait
DPP AKJII Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri dan Jaksa Agung Imbas Konflik Hukum Kejagung-Polri
Kontroversi Tempo Media Group: Tawaran Advertorial Agrinas di Tengah Pemberitaan Kritis Viral
Polemik Kipas Angin Rp1,8 Triliun: Menkeu dan Agrinas Saling Lempar Tanggung Jawab soal Pengadaan Kopdes Merah Putih
Surya Paloh: Masa Depan Indonesia Ada di Tangan Generasi Muda, Bukan Tokoh Senior