Rudy juga menilai Gibran belum memiliki pengalaman organisasi kemasyarakatan yang memadai saat dicalonkan sebagai Wali Kota Solo. "Satu belum belajar. Yang kedua, Gibran kan belum pernah menjadi pengurus RT, pengurus RW, ketua LPMK kan belum pernah," tegas Rudy.
Meskipun sempat menolak, Rudy mengaku tetap menjalankan keputusan DPP PDIP setelah rekomendasi resmi diberikan kepada Gibran. "Saya menolak, namun kalau ketua umum memberikan rekomendasi kepada Gibran itu pasti akan saya jalankan," katanya.
Tidak hanya itu, Rudy juga mempersoalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan konstitusi. "Konstitusi mengatakan harus pernah jadi gubernur, bukan wali kota," pungkas Rudy.
Artikel Terkait
Survei Capres 2029 Beredar Luas, Indikator Politik Bantah Rilis Data Palsu
Mahfud MD Sebut Prabowo Antikritik Usai Jurnalis dan LSM Dibilang Londo Ireng
Purbaya Yudhi Sadewa Kandidat Kuat Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
PDIP Santai Tanggapi Kaesang Maju Caleg 2029, Hasto: Politik Bukan Sekadar Jabatan