Rudy juga menilai Gibran belum memiliki pengalaman organisasi kemasyarakatan yang memadai saat dicalonkan sebagai Wali Kota Solo. "Satu belum belajar. Yang kedua, Gibran kan belum pernah menjadi pengurus RT, pengurus RW, ketua LPMK kan belum pernah," tegas Rudy.
Meskipun sempat menolak, Rudy mengaku tetap menjalankan keputusan DPP PDIP setelah rekomendasi resmi diberikan kepada Gibran. "Saya menolak, namun kalau ketua umum memberikan rekomendasi kepada Gibran itu pasti akan saya jalankan," katanya.
Tidak hanya itu, Rudy juga mempersoalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan konstitusi. "Konstitusi mengatakan harus pernah jadi gubernur, bukan wali kota," pungkas Rudy.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia