Kontroversi Ijazah Gibran: Denny Indrayana Desak Mundur demi Stabilitas Politik
MULT AQOMEDIA.COM - Polemik seputar status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan hangat di ranah politik nasional. Kali ini, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melontarkan pernyataan kontroversial dengan menyarankan Gibran untuk mengundurkan diri secara sukarela. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya preventif untuk menghindari potensi krisis politik yang lebih luas dan berkepanjangan.
Kritik Tajam Denny Indrayana soal Syarat Pendidikan Calon Wapres
Melalui akun media sosial X, Denny Indrayana menyampaikan pandangannya yang mengaitkan persoalan ini dengan syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Ia menegaskan bahwa jika seorang calon terbukti tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang telah ditentukan, maka legalitas pencalonannya berpotensi besar untuk dipersoalkan secara hukum.
"Untuk tidak menimbulkan krisis politik yang berkepanjangan, yang makin berpotensi menimbulkan krisis ekonomi yang membahayakan bangsa dan negara, saya dengan hormat meminta Mas Wapres untuk berhenti alias mengundurkan diri," tulis Denny dalam cuitannya di akun X.
Dasar Hukum: Pasal 169 UU Pemilu dan Kewajiban Ijazah SMA
Denny Indrayana menjelaskan bahwa Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden wajib memiliki pendidikan paling rendah lulusan SMA, MA, SMK, atau sederajat. Berangkat dari ketentuan hukum tersebut, ia mengaku belum pernah melihat dokumen ijazah SMA milik Gibran yang diperlihatkan secara terbuka kepada publik.
Menurut pengamatannya, dokumen yang pernah ditampilkan Gibran ketika menjabat sebagai Wali Kota Solo adalah ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford melalui kampus di Singapura, bukan ijazah pendidikan menengah atas. Hal ini menjadi sorotan utama karena syarat konstitusional yang dipersoalkan adalah ijazah tingkat SMA, bukan ijazah sarjana.
Artikel Terkait
Jokowi Dinilai Tak Akan Paksakan Gibran dan Kaesang Maju Pilpres 2029 Jika Elektabilitas Rendah, Ini Kata Lukas Luwarso
Kabinet Bayangan Diduga Dibiayai Asing: Ancaman Kedaulatan atau Kritik Kebijakan? Ini Fakta dan Susunan Lengkapnya
Damai Hari Lubis Sorot Perubahan Sikap dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi: Publik Menanti Konsistensi Hukum
BRIN Pamer Sepatu Lokal Rp75 Ribu yang Juga Dipesan Presiden Prabowo: Inovasi untuk Sekolah Rakyat