Namun, Anies juga tidak menampik bahwa terjadi perubahan arah kebijakan setelah periode awal pemerintahan tersebut. Ia menyoroti sejumlah produk hukum yang dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan semangat dan aspirasi reformasi yang sebelumnya digaungkan.
Beberapa produk hukum yang dimaksud antara lain adalah Undang-Undang Cipta Kerja, revisi Undang-Undang KPK, serta revisi KUHP yang semuanya terjadi pada periode kedua pemerintahan Jokowi. Anies juga turut menyoroti perubahan aturan terkait syarat pencalonan dalam pemilu yang ditetapkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam kesempatan itu, Anies juga meluruskan persepsi publik mengenai keterlibatannya di pemerintahan. Ia menegaskan bahwa masa baktinya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan hanya berlangsung sekitar satu setengah tahun saja. Dengan demikian, ketika berbagai kebijakan kontroversial tersebut disahkan, Anies sudah lama berada di luar lingkaran pemerintahan.
Oleh karena itu, Anies dengan tegas menolak jika keterlibatannya di masa awal pemerintahan Jokowi dikaitkan dengan berbagai persoalan tata kelola yang baru muncul di periode berikutnya. Ia menegaskan bahwa semua keputusan yang diambilnya dulu adalah keputusan terbaik berdasarkan informasi yang ia miliki saat itu.
Anies menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang mampu memprediksi seluruh perkembangan di masa depan ketika mengambil sebuah keputusan. Semua keputusan selalu didasarkan pada kondisi dan pengetahuan yang ada pada saat itu.
Artikel Terkait
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia
AMI Desak Prabowo Evaluasi dan Reshuffle Kabinet Merah Putih: 90 Persen Menteri Gagal?